Permasalahan Kawasan Pertanian dalam RTRW Kota Surabaya

 Permasalahan Kawasan Pertanian dalam RTRW Kota Surabaya

(Hammada Hidayaturrachman / 19025010205)

 

Pendahuluan

    Sektor pertanian merupakan sektor yang strategis dan berperan penting dalam perekonomian negara dan kelangsungan hidup masyarakat, terutama sebagai bagian dari produk domestik bruto (PDB), menyediakan lapangan kerja dan penyediaan pangan dalam negeri. Kesadaran akan peran ini membuat sebagian besar masyarakat tetap melanjutkan kegiatan pertaniannya bahkan setelah negara tersebut menjadi negara industri.

Foto : Simbol Kota Surabaya

(source : https://ikbis.ac.id/tentang-surabaya/

Kota Surabaya terletak diantara 070 12’–070 21’ Lintang Selatan dan 1120 36’ –1120 54’ Bujur Timur, merupakan kota terbesar kedua di Indonesia setelah Jakarta. Batas-batas wilayah Kota Surabaya adalah sebagai berikut: §

Batas Utara : Selat Madura §

Batas Selatan : Kabupaten Sidoarjo §

Batas Timur : Selat Madura §

Batas Barat : Kabupaten Gresik

    Mengkonversi lahan pertanian menjadi peruntukan lain merupakan dilema. Pertambahan penduduk dan pertumbuhan kegiatan ekonomi serta pesatnya pembangunan di berbagai daerah membutuhkan lahan non pertanian yang cukup luas. Namun, pertumbuhan penduduk juga membutuhkan pasokan pangan yang lebih besar, yang berarti lahan garapan juga lebih luas, sementara luas areal yang dapat digunakan tetap. Konsekuensinya, terjadi persaingan penggunaan lahan yang ketat, yang berujung pada peningkatan nilai lahan (land rent), sehingga penggunaan lahan pertanian selalu lebih baik dibandingkan dengan penggunaan lain seperti industri dan perumahan. Peningkatan pertumbuhan penduduk dan perkembangan ekonomi dan industri telah menyebabkan kerusakan, perubahan dan fragmentasi lahan pertanian pangan, yang mengancam kemampuan wilayah untuk menjaga swasembada, keamanan dan kedaulatan pangan nasional. Secara empiris, instrumen strategi yang selama ini menjadi andalan pengendalian rasionalisasi lahan pertanian adalah implementasi peraturan daerah terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW). Hal ini, menurut Edwards dan Shrkansky, sejalan dengan konsep kebijakan publik “dapat didefinisikan dengan jelas dalam undang-undang, dalam pidato pejabat kunci pemerintah, atau bahkan dalam program, proyek, dan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah”. 

Review RTRW Kabupaten / Kota

    UU Perencanaan Daerah dengan jelas menyatakan bahwa semua Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Daerah (RTRW) harus disusun paling lambat 2 tahun setelah provinsi dan 3 tahun setelah kabupaten/kota. Ironisnya, sudah tahun Surabaya menjadi salah satu pemegang rekor “Kota Tanpa RTRW”. Alhasil, banyak megaproyek yang tak tersentuh hingga kini.

    Seperti diketahui, Waru-Perak adalah biang keladi di balik Perda RTRW, jalan tol di pusat kota Surabaya yang direncanakan Pemkot Surabaya. Program Town Hall belum dihapus karena tercantum dalam RTRW Nasional. Sementara itu, Pemkot Surabaya yakin tak perlu jalan tol di pusat kota.


Review Kawasan Budidaya Kabupaten / Kota

    Tujuan dari strategi pengembangan budidaya darat dan laut adalah untuk menerapkan penggunaan lahan yang efektif dan efisien untuk mewujudkan penggunaan lahan yang serasi, serasi, seimbang, dengan memperhatikan kelestarian lingkungan. Strategi pembangunan perdesaan dilakukan dengan cara:

Pemerataan wilayah pembangunan dan pengembangan serta pusat-pusat pertumbuhan

Meningkatkan kapasitas ruang perkotaan melalui pembangunan vertikal untuk memperoleh lebih banyak kawasan hijau dan lahan untuk pembangunan infrastruktur perkotaan.

Pelaksanaan pembangunan disesuaikan dengan potensi dan daya dukung lingkungan

Pembangunan dan penyediaan prasarana dan sarana pelayanan umum yang bermanfaat.

Menciptakan iklim investasi dan menciptakan peluang usaha

Areal yang digarap meliputi:

Wilayah administrasi adalah kawasan UP VI Tunjungan di sekitar Tugu Pahlawan dan Jalan Indrapura

Kawasan perumahan

Kawasan fasilitas umum terletak di UP. Saya Batang, UP. II Ketajaya, UP. IV Dharmahusada, UP.X Wiyung, UP XI Osowilangun dan UP. XII Zambikerep.

Kawasan komersial dan jasa yang berlokasi di UP VI Tunjungan yaitu Basuki Rahmat, Embong Malang, Blauran, Praban, Bubutan, Pahlawan, Pasar Tur, Kapas Krampung dan Tunjungan, UP. V Tanjung Perak yaitu di kawasan Jalan Perak Barat dan Timur, Jalan Jembatan Merah dan Jalan Kembang Jepun.

Kawasan industri dan pergudangan yang berlokasi di UP I Rungkut dekat Kawasan Industri Rungkut (SIER) Surabaya, Kalirunkut, Kedung Baruk dan kawasan UP. Tambak XI Osowilango di sekitar Margomulyo.

 Kawasan wisata terletak di UP. V Tanjung Perak, UP. ANDA Tunjungan, UP. VII Wonokrom dan UP. IX Ahmad Yani.

 Kekhususan

 Sarana dan Prasarana Teknis Transportasi dan Kota Ruang

 Jaringan Pemutusan Sarana yang berlokasi di UP. I Rungkut di Kecamatan Wonorejo.

Review Kawasan Pertanian

    Pesatnya laju pertumbuhan populasi di perkotaan akan menimbulkan masalah lingkungan, mulai dari konversi lahan sampai degradasi kualitas lingkungan akibat polusi dan sampah. Apabila kondisi pertumbuhan populasi penduduk lebih besar dibandingkan laju produksi bahan pangan, maka akan terjadi bencana krisis pangan. Jumlah bahan pangan yang tidak cukup secara paralel akan berdampak pada ketergantungan antara suatu kawasan/wilayah terhadap kawasan lain. Hal ini terjadi terutama untuk wilayah perkotaan negara-negara berkembang, dimana wilayah tersebut semakin menjadi pusat penduduk serta permukiman dan kumpulan orang-orang dengan keragaman etnik (Jalil, 2005).

    Sektor pertanian kota Surabaya sejauh ini belum mempengaruhi perekonomian daerah secara keseluruhan. Sektor ini masih berada di bawah sektor  dominan lainnya seperti bisnis, hotel dan restoran. Sektor pertanian menyumbang 0,07 persen dari total produk domestik regional bruto (PDRB) Kota Surabaya. PDB sektor ini mencapai Rp. 58,96 miliar (harga konstan) turun dari  sebelumnya sebesar Rp. 78,2 miliar.

    Penurunan nilai PDRB sektor pertanian mengindikasikan penurunan volume produksi pertanian. Banyak faktor yang dapat menyebabkan penurunan sektor pertanian. Penggunaan lahan merupakan salah satu faktor yang menyebabkan lahan di Kota Surabaya semakin terbatas. Karena luas lahan yang terbatas, lahan pertanian semakin banyak yang beralih ke penggunaan non-pertanian, terutama perumahan, komersial dan industri. Oleh karena itu, sangat penting untuk berupaya meningkatkan produksi pertanian di Surabaya dengan berbagai pantangan. Program urban farming merupakan salah satu solusi untuk meningkatkan produksi pertanian.

    Pertanian perkotaan adalah makanan dan bahan bakar yang ditanam di tengah kota atau aktivitas perkotaan  untuk pemasaran dan seringkali diproses dan kemudian dipasarkan. Ini termasuk budidaya di tangki, kolam, sungai dan teluk/pantai; dan sayuran dan tanaman lain yang ditanam di atap rumah, halaman belakang, lokasi industri kosong, di sepanjang kanal, lahan kantor, pinggir jalan, dan  banyak pertanian pinggiran kota kecil (Smit, 1992).

    Namun tidak hanya untuk  meningkatkan sektor pertanian kota Surabaya, ada manfaat positif lainnya dari kegiatan pertanian di kota tersebut. Dampak positif dari industri tersebut antara lain: perbaikan gizi dan kesehatan, perbaikan lingkungan  hidup, peningkatan kewirausahaan dan peningkatan pemerataan. Pertanian perkotaan adalah proses kunci untuk pengentasan kemiskinan selama  pemulihan ekonomi. Juga meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan dengan menghijaukan dan mengurangi polusi, dimulai dari daerah pemukiman yang miskin. Sektor ini juga memperkuat basis ekonomi  kota dengan menambahkan  industri "substitusi impor" yang meliputi produksi, pengolahan, pengemasan dan pemasaran, dan terakhir pertanian perkotaan memiliki kontribusi penting bagi keseimbangan ekologi global (Smit, 1992 dan Losada, 1998). ).

Analisis Kawasan Pertanian

       Kegiatan pertanian perkotaan yang tengah digalakkan di kota Surabaya membawa banyak manfaat. Manfaat yang dirasakan masyarakat Surabaya dari adanya pertanian perkotaan adalah salah satu manfaatnya adalah menyediakan makanan bagi anggota keluarga sehingga dapat memperbaiki pola makan keluarga. Dari hasil , melengkapi pangan, bertani sendiri dapat meningkatkan kesejahteraan, karena jumlah uang yang sebelumnya dikeluarkan untuk membeli pangan kini dapat dikelola sendiri. Keuntungan selanjutnya adalah pendapatan keluarga dapat ditingkatkan dengan menjual hasil pertanian. Ketika banyak keluarga menjalankan pertanian perkotaan dan hasilnya dijual ke pasar , hal itu meningkatkan pasokan pangan di Surabaya. Dengan berjualan ke pasar, pasokan bertambah sehingga Kota Surabaya dapat memenuhi kebutuhan pangan warga. Dengan kata lain, pertanian perkotaan membantu memastikan ketahanan pangan Surabaya. Sebanyak . tanaman pertanian pertanian perkotaan juga berkontribusi terhadap stabilitas harga pangan. Dan manfaat ekologis dari pelaksanaan program ini juga penting, yaitu peningkatan proporsi kawasan hijau di kota.


Kesimpulan

       Pesatnya laju pertumbuhan populasi di perkotaan akan menimbulkan masalah lingkungan, mulai dari konversi lahan sampai degradasi kualitas lingkungan akibat polusi dan sampah. Apabila kondisi pertumbuhan populasi penduduk lebih besar dibandingkan laju produksi bahan pangan, maka akan terjadi bencana krisis pangan.  Penurunan nilai PDRB sektor pertanian mengindikasikan penurunan volume produksi pertanian. Banyak faktor yang dapat menyebabkan penurunan sektor pertanian. Penggunaan lahan merupakan salah satu faktor yang menyebabkan lahan di Kota Surabaya semakin terbatas. Karena luas lahan yang terbatas, lahan pertanian semakin banyak yang beralih ke penggunaan non-pertanian, terutama perumahan, komersial dan industri. Oleh karena itu, sangat penting untuk berupaya meningkatkan produksi pertanian di Surabaya dengan berbagai pantangan. Program urban farming merupakan salah satu solusi untuk meningkatkan produksi pertanian. Manfaat yang dirasakan masyarakat Surabaya dari adanya pertanian perkotaan adalah salah satu manfaatnya adalah menyediakan makanan bagi anggota keluarga sehingga dapat memperbaiki pola makan keluarga. Dari hasil , melengkapi pangan, bertani sendiri dapat meningkatkan kesejahteraan, karena jumlah uang yang sebelumnya dikeluarkan untuk membeli pangan kini dapat dikelola sendiri.

Sumber :

https://tataruang.atrbpn.go.id/Berita/Detail/634

file:///C:/Users/user/Downloads/Cities2014UrbanFarming_EBS_RRW.pdf 

file:///C:/Users/user/Downloads/4339-1-8402-1-10-20170320%20(1).pdf 

https://www.google.com/search?q=surabaya&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=2ahUKEwiQiMnzgM_9AhWeSWwGHYT7AdkQ_AUoAnoECAIQBA&biw=1280&bih=601&dpr=1.5#imgrc=fgWwqDbzVoCv3M 

 

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Proses Embriogenesis Somatik Langsung dan Tidak Langsung dan Masalahnya

LAPORAN AKHIR PRAKTIKUM - GEOMORFOLOGI DAN ANALISIS LANSKAP

ANALISIS LQ (LOCATION QUOTIENT) MATERI 4 PRAKTIKUM DPPW